Berdasarkan perekonomian Indonesia, saat ini usaha mikro, kecil, dan menengah atau yang disebut UMKM memiliki jumlah yang sangat banyak. Bisa dibilang bahwa UMKM adalah jenis usaha yang populer saat ini.
Bahkan ada yang mengklaim bahwa bisnis ini tahan terhadap goncangan krisis ekonomi karena perannya sangat penting di masyarakat. Mari kenali UMKM lebih dalam lagi untuk menambah wawasan.
Apa Itu UMKM
Pastinya untuk menambah suatu wawasan yang baru maka Anda harus mengetahui definisi dari istilah tersebut. Nah, apa yang dimaksud UMKM? UMKM adalah perdagangan yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha dalam usaha ekonomi produktif di Indonesia yang sedang berkembang.
Akan tetapi, berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 ada dipisahkan beberapa istilah untuk mengenal UMKM lebih dalam lagi, yaitu:
- Usaha mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan omzet Rp 50 juta namun tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati untuk usaha.
- Usaha kecil yaitu perusahaan dalam ekonomi produktif yang mampu berdiri dengan sendirinya oleh perorangan maupun badan usaha. Untuk kriterianya memiliki omzet lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta tanpa tanah dan bangunan
- Usaha menengah adalah ekonomi kreatif produktif yang bukan termasuk anak perusahaan maupun cabang perusahaan yang sudah berdiri.Sedangkan kriteria omzetnya adalah Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Sebenarnya, apa yang membuat usaha bisa dikatakan sebagai UMKM? Anda bisa mengetahui klasifikasi UMKM itu sendiri menjadi 4 kriteria yang didasarkan dengan perkembangannya, yaitu:
Livelihood Activities
Maksudnya adalah UMKM ini bisa digunakan sebagai lapangan pekerjaan dengan kesempatan kerja yang sama untuk bertahan hidup dalam mencari nafkah. Nah, untuk UMKM biasanya dikenal sebagai sektor informal.
Micro Enterprise
Untuk UMKM sendiri sebenarnya tidak memiliki sifat jiwa kewirausahaan yang mampu menanggung resiko dan memiliki sifat lainnya. Akan tetapi, UMKM adalah usaha yang pemiliknya lebih memiliki sifat pengrajin yang kreatif.
Small Dynamic Enterprise
Untuk karakteristik selanjutnya, Anda bisa menyebutnya bahwa UMKM ada yang memiliki jiwa kewirausahaan namun tetap mampu menerima pekerjaan subkontrak maupun ekspor.
Fast Moving Enterprise
Nantinya untuk UMKM yang telah sadar dan memiliki jiwa kewirausahaan maka bisa melakukan transformasi menjadi usaha yang lebih besar lagi sehingga menjadi perusahaan UMKM terbesar.
Jika dilihat secara statistik maka UMKM dapat dibedakan berdasarkan sektor ekonomi seperti pertanian, keuangan, perdagangan, kehutanan, persewaan, jasa perusahaan, pertambangan, hotel, restoran, penggalian, dan masih banyak lagi yang lebih spesifik.
Perbedaan UKM dan UMKM
Setelah mengetahui UMKM adalah bisnis yang banyak dikembangkan di Indonesia mungkin Anda juga sering mendengar kata-kata UKM.
Apakah UKM dan UMKM ini sama? Atau mungkin kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan? Untuk UKM sendiri, ini merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yang memiliki fokus lebih ke usaha kecil.
Perbedaan antara UKM dan UMKM bisa Anda ketahui pada list-list di bawah ini:
Omzet Usaha
Pada UMKM terdapat usaha mikro yang memiliki hasil penjualan atau omzet tahunannya paling banyak adalah 300 juta sedangkan jika pada usaha UKM rentang omzet yang bisa dijadikan patokan adalah omzet tahunan lebih dari 300 juta dan sampai 2,5 miliar.
Kekayaan Bersih Usaha
Pada UMKM kekayaan bersih usaha yang dimiliki paling banyak adalah 50 juta untuk usaha mikronya. Sedangkan, jika berbicara UKM maka kekayaan bersihnya mencapai 50 juta sampai dengan 500 juta. Dan untuk kekayaan bersih tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan UKM maka lebih banyak dibandingkan dengan UMKM yang minimal 1-5 tenaga saja.
Modal Awal UKM dan UMKM
Berdasarkan pembiayaan modalnya UMKM bisa lebih tinggi dibandingkan dengan UKM karena diyakini bahwa perusahaan dengan karakteristik UMKM ini mungkin memiliki pengaruh yang banyak terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia
Pembinaan Usaha
Perbedaan pada pembinaan usaha ini sudah diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu pada usaha skala mikro akan dibina oleh kabupaten dan kota. Berbeda dengan usaha kecil yang dibina oleh tingkat provinsi dan usaha menengah dibina dalam skala nasional.
Dengan pembagian pada pembinaan usaha ini maka akan lebih tepat sasaran dan menjadi lebih efektif untuk mengenalkan perekonomian Indonesia lebih tepat pada masing-masing sasarannya.
Pajak yang Dikenakan
Biasanya untuk usaha UMKM dan UKM ini akan dikenakan pajak seperti PPH Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, maupun PPh Pasal 23. Akan tetapi, dalam pengenaan pajak ini berdasarkan dengan kondisi operasional perusahaan.
Untuk perbedaannya sendiri akan bisa dilihat pada peredaran bruto atau omzet perusahaan yaitu jika tidak melebihi 4,8 miliar maka akan dikenakan PPh final dengan persentase 0,5%. Dan sebaliknya jika perusahaan memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar maka tidak akan dikenakan PPh final 0,5%.